Spirit of Aqsa - Ramallah | Imigran Zionis menghancurkan puluhan pohon zaitun milik warga Palestina di desa Turmusayya di utara distrik Tepi Barat yang diduduki di Tepi Ramallah rabu kemarin (03/10).
Penduduk Palestina setempat mengatakan bahwa imigran Zionis dari pemukiman ilegal Israel Adi Ad dan Amichai, yang dibangun di atas tanah milik rakyat Palestina di desa Turmusayya, menumbangkan 40 pohon zaitun milik Mahmoud al-Araj.
Sumber laman Ma’an News, menyebutkan imigran Zionis terus-menerus mengganggu dan meneror petani-petani Palestina dan penduduk di desa tersebut. Tentu ini adalah salah satu upaya Yahudisasi yang memaksa penduduk asli Palestina keluar dari desanya dan melanggengkan upaya rencana Zionis untuk memperluas pemukiman ilegal di Palestina.
Bagi ratusan keluarga Palestina, pohon zaitun adalah sumber pendapatan utama. Namun ketika musim panen tiba, para imigran Zionis menyerang kebun rakyat Palestina agar memperburuk perekonomian mereka.
Menurut sebuah laporan oleh LSM oposisi Israel; B'Tselem, pengrusakan jahat seperti ini adalah rutinitas harian dan sepenuhnya didukung oleh pemerintahan penjajah Israel.
Sumber ini juga melaporkan bahwa hanya dalam waktu dua bulan, dari awal Mei hingga 7 Juli 2018. B'Tselem mendokumentasikan 10 kasus kejahatan di mana para pemukim menghancurkan total lebih dari 2.000 pohon zaitun dan pohon anggur serta membakar ladang dan bal jerami.
B'Tselem juga berpendapat bahwa militer Israel terlibat dalam tindakan ilegal menggunakan tanah warga Palestina sebagai miliknya. Mulai dengan merampok tanah, mengeksploitasi sumber daya alam di daerah itu untuk kepentingan ilegal Zionis dan membangun pemukiman permanen.
“Diperkirakan bahwa Israel telah merampas tanah Palestina sekitar 200.000 hektar tanah di wilayah Palestina yang diduduki selama bertahun-tahun.”ujar B’Tselem.
Sebagai bagian dari upaya proyek Yahudisasi hingga kini, sekitar 500.000 dan 600.000 imigran Zionis tinggal di pemukiman ilegal Yahudi yang dibangun di Al-Quds bagian Timur yang diduduki dan Tepi Barat.
Pelanggaran hukum internasional ini memancing kecaman dari masyarakat dunia.